GORONTALO, KOMPAS.TV - Proses hukum atas pelanggaran kepemilikan dan penyimpanan material batu hitam di Desa Suwawa Timur terus dilakukan penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Kabid Humas AKBP Desmont Harjendro menyebut, saat ini penyidik telah menetapkan S alias K sebagai tersangka. Sementara itu untuk menelusuri penanggungjawab dua gudang lain yang ikut disegel, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.
Untuk melengkapi berkas perkaranya, penyidik juga sedang melakukan uji tes laboratorium terkait material batu hitam yang disita demi memastikan barang bukti.
Baca Juga Walhi Kritik Ekspor Pasir Laut: Wajah Asli Pemerintah Gemar Berburu Keuntungan Jangka Pendek di https://www.kompas.tv/nasional/412096/walhi-kritik-ekspor-pasir-laut-wajah-asli-pemerintah-gemar-berburu-keuntungan-jangka-pendek
Informasi yang diterima, ada satu gudang lain yang ikut disegel polisi pascapenyegelan 3 gudang yang dilakukan langsung Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol. Dengan demikian sudah 4gudang batu hitam yang disegel Polda Gorontalo.
Diketahui, pada 15 Mei 2023 lalu, Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol turun langsung melakukan penyegelan batu hitam didesa suwawa timur karena dinilai melanggar aturan.
#polda gorontalo
#batu hitam
#tersangka
#penyegelan
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/412108/polda-tetapkan-1-tersangka-dari-penyegelan-3-gudang-batu-hitam-di-suwawa-timur