JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan ribu obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang dijual secara bebas di sejumlah toko daring disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
Sebanyak 77 ribu obat tanpa izin edar dan suplemen palsu, disita dari sembilan lokasi terpisah di Jakarta dan Kota Serang, Banten.
Puluhan ribu obat yang disita terdiri dari obat cair atau sirup dan salep dengan nilai keseluruhan mencapai Rp131 miliar.
Dari hasil tes laboratorium, obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dapat membahayakan ginjal, hati, dan bisa menyebabkan kematian.
Selain menyita puluhan ribu obat, petugas juga menangkap lima tersangka, yang memperjual-belikan obat tanpa izin edar dan suplemen palsu, baik melalui toko daring maupun secara langsung.
Selama dua tahun, para tersangka diketahui memperoleh obat-obatan, dari pihak yang kini masih diburu.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412104/terbongkarnya-peredaran-obat-palsu-senilai-rp130-miliar-yang-dipasarkan-online