SERANG, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan seorang perempuan di Serang, Banten.
Ia hendak mengirimkan 6 TKW untuk dijadikan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi.
Iyuk tiba-tiba jatuh pingsan saat polisi melakukan rilis di depan awak media.
Polisi pun berusaha menolong warga asal Karawang, Jawa Barat ini.
Iyuk yang merupakan ibu dua anak ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, Banten saat akan mengirimkan 6 orang perempuan sebagai tenaga kerja ilegal di Arab Saudi.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.
Tersangka berperan mencari calon korban dengan iming-iming gaji besar.
Ia pun diancam dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ternyata memakan korban ribuan orang.
Menko Polhukam menyebut korban meninggal dunia mencapai 1.900 korban, dalam satu tahun.
Baca Juga Mahfud MD Ungkap Instruksi Jokowi soal TPPO: Tidak Ada Beking-bekingan! di https://www.kompas.tv/video/411760/mahfud-md-ungkap-instruksi-jokowi-soal-tppo-tidak-ada-beking-bekingan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412019/jual-6-tkw-ke-arab-saudi-pelaku-tppo-ini-pingsan-saat-polisi-gelar-konferensi-pers