MALANG, KOMPAS.TV - Tiga pelaku yang diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay ditangkap polisi.
Ketiga tersangka adalah PAS, NW, dan GYP. Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari laporan korban kepada Bareskrim Polri. Kemudian diketahui bahwa tersangka memiliki alamat di Kota Malang berdasarkan KTP. Dari situlah jajaran Polsek Blimbing memburu dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli akun twitter yang sudah banyak pengikutnya. Melalui akun tersebut tersangka menjual tiket band band luar negeri yang akan konser di Indonesia, salah satu yang banyak peminat adalah Coldplay.
"Korban berkomunikasi dengan mengirim laporan polisi, Kapolsek dan tim berkoordinasi dengan penyidik yang ada di Bareskrim," Terang Budi Hermanto, Senin (29/05/2023).
Setelah target mentransfer sejumlah uang, untuk menghilangkan jejak, pelaku memblokir nomor korbannya. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 19 korban yang tertipu penjualan tiket Coldplay dengan kerugian per orang antara Rp 2,5 juta hingga Rp 9 juta.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
#penipuantiket #konsercoldplay
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/411521/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-tiket-konser-coldplay