SORONG, KOMPAS.TV - Satu tukang ojek di Kota Sorong, Papua Barat terpaksa harus mendapatkan tindakan penganiayaan dari penumpangnya dan motornya kemudian dicuri.
Saat Rilis Selasa (30/05/2023), Kapolres Sorong, AKPB Yohannes Agustiandaru mengatakan, Kejadian ini berawal dari tersangka yang berpura-pura menjadi penumpang, minta diantarkan dari kota menuju Kabupaten Sorong. Setelah sampai di tempat sepi, tukang ojek kemudian dianiaya dan motornya dicuri untuk dijual oleh pelaku.
Polisi mengatakan saat mengetahui kejadian ini kemudian langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku kemudian diancam dengan tindak pidana penjara 9 tahun.
Selain pelaku pencurian dengan kekerasan polisi juga mengamankan 2 pelaku pencurian motor di Kabupaten Sorong yang menjalankan aksi saat korban lengah. Para pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/411512/polres-sorong-tangkap-tiga-pelaku-curanmor-salah-satunya-residivis