JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial hari ini (30/05/23) kembali mengagendakan pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal putusan penundaaan tahapan pemilu 2024.
Ini adalah panggilan kedua setelah Senin kemarin Liliek berhalangan hadir.
Komisi Yudusial akan menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan penundaan pemilu.
Selain majelis hakim yang memutus perkara penundaan pemilu yang diajukan Partai Prima, Komisi Yudisial juga akan memeirksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Komisi Yudisial mengagendakan pemanggilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Ketua PN Jakarta Pusat tidak dapat hadir, sehingga KY melakukan pemanggilan ulang hari ini.
Ketua PN Jakarta Pusat akan diperiksa soal putusan penundaan pemilu 2024 dalam gugatan partai prima melawan KPU.
Selain Ketua PN Jakarta Pusat, KY juga akan memanggil majelis hakim kasus yang sama untuk didalami ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca Juga Mahfud MD Angkat Bicara soal Bocoran MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup di https://www.kompas.tv/video/411376/mahfud-md-angkat-bicara-soal-bocoran-mk-putuskan-sistem-pemilu-tertutup
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411381/ky-kembali-panggil-ketua-pn-jakpus-terkait-pemeriksaan-penundaan-pemilu-2024