Dua anggota TNI divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5). Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer Medan, Sumatera Utara. Keduanya terbukti membawa sabu 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir.
Terdakwa masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa bersujud dan menangis. Keduanya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU sebelumnya.
Kontributor: Ahmad Ridwan
Produser: B.Lilia Nova