MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis penjara seumur hidup dua anggota TNI yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Mereka terbukti menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap pada 5 desember 2022.
Keduanya langsung terlihat sujud syukur usai mendengar vonis tersebut.
Dalam amar putusan hakim, dua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) JO ayat (2) UU R-I no. 35 tahun 2009 tentang narkotika JO pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Asril Siagian saat di persidangan menyampaikan terdakwa satu Sertu Yalpin Tarzun dipidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa dua Pratu Rian Hermawan dipidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Rio Panjaitan yakni di hukum mati.
Kedua terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan oditur karena hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.
Keringanan lainnya mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/411327/divonis-penjara-seumur-hidup-dua-anggota-tni-kurir-sabu-dan-ekstasi-nangis