JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membantah adanya intervensi kekuasaan pada jadwal ulang sidang untuk saksi terlapor Luhut Binsar Pandjaitan pada 8 Juni mendatang.
Tudingan intervensi itu pun langsung ditepis oleh Hakim Ketua persidangan.
"Mestinya surat dari JPU terkait izin tidak boleh diakomodir hakim. Seseorang tidak berhak mengintervensi sidang ini. Karena harus mengikuti jadwal yang sudah disepakati. Maka ada dugaan saya ada intervensi,"ujar penasehat hukum.
"ini bukan intervensi tapi permintaan,"tegas hakim.
Baca Juga Panas! Debat Penasihat Hukum Haris-Fatia dengan Hakim soal Luhut Tak Hadir Sidang di https://www.kompas.tv/article/411019/panas-debat-penasihat-hukum-haris-fatia-dengan-hakim-soal-luhut-tak-hadir-sidang
"Tanggal 29 ini harusnya sidang, bukan kita mengikuti jadwal saudara Luhut. Jangan sampai marwah persidangan hilang,"ujar Penasehat Hukum.
"Kita mengikuti jadwal Luhut Seolah-olah persidangan tunduk pada kekuasaan negara,"ujar penasehat hukum yang lain.
Tidak hadirnya Luhut pada persidangan dan penjadwalan pada 8 Juni tersebut berujung pada debat panas antara penasehat hukum Haris Azhar dengan hakim ketua.
Penasehat hukum keberatan jika persidangan harus mengikuti jadwal Luhut sedangkan sebelumnya sudah diagendakan digelar pada 29 Mei.
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/411317/hakim-bantah-diintervensi-luhut-binsar-pandjaitan-usai-jadwalkan-sidang-haris-azhar-fatia-8-juni