PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Keempat tersangka yang ditangkap yakni Hidayat 48 tahun, Arian Saputra 27 tahun, Asferi 25 tahun dan Suhaeni 46 tahun. Semua pelaku merupakan warga Lampung. Komplotan berhasil dibekuk setelah adanya laporan warga Songgom Brebes yang mengaku uang tabungan dalam ATM dikuras hingga delapan juta rupiah.
Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, mengatakan keempat pelaku merupakan komplotan modus kejahatan mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Pelaku memiliki peran masing-masing dengan sasaran mengincar ATM bersama di sejumlah minimarket.
Mereka mengganjal lubang ATM dan menukar ATM korban dengan pelaku, mengawasi lokasi serta menghafalkan nomor PIN ATM korban. Pelaku lalu menguras tabungan korban setelah mengetahui nomor PIN ATM korban.
Hidayat, salah seorang pelaku, mengatakan hanya memerlukan waktu sepuluh menit untuk menguras isi tabungan dalam ATM korban. Sementara uang hasil kejahatannya dibagikan kepada teman satu komplotan untuk berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan kartu ATM, pakaian korban saat beraksi, handphone dan sebuah mobil yang digunakan pelaku. Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi menggunakan ATM untuk lebih berhati-hati dan waspada. Agar terhindar dari kejahatan tersebut, masyarakat dapat melakukan transaksi di mesin ATM yang dijaga petugas keamanan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/411151/empat-tersangka-komplotan-kejahatan-atm-dibekuk-di-brebes