KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan Kementerian/Lembaga melakukan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pegawai Neger Sipil pada 2024, pagu anggarannya maksimum mendekati 1 miliar rupiah.
Pagu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam PMK itu disebutkan, anggaran mobil listrik untuk Pejabat Eselon I yakni sebesar 966 juta rupiah per unit.
Untuk Eselon II anggarannya mencapai 746 juta rupiah per unitnya.
Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor mencapai 430 juta rupiah per unit.
Tidak hanya itu, dianggarkan juga biaya pengadaan motor listrik sebesar 28 juta rupiah per unit.
Sementara pagu anggaran untuk kendaraan konvensional hanya ada untuk Pejabat Eselon I sebesar 878 juta rupiah per uni.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu juga diatur soal biaya perawatan mobil dinas listrik.
Untuk Pejabat Eselon I sebesar Rp11 juta per unit per tahun.
Pejabat Eselon II Rp 10 juta per unit pertahun.
Jumlah yang sama juga diberikan untuk perawatan kendaraan operasional kantor.
Sementara untuk roda dua, biaya perawatan yang disiapkan sebesar Rp 3 juta per unit per tahun.
Sementara biaya perawatan untuk mobil dinas konvensional bagi pejabat nagara sebesar Rp 45 juta per unit per tahun.
Sedangkan perawatan untuk mobil non listrik Pejabat Eselon I sebesar 42 juta rupiah per unit per tahun.
Baca Juga Ketum PSSI Erick Thohir Minta Skuad Garuda Tidak Gentar Meski Lawannya Juara Dunia! di https://www.kompas.tv/article/410882/ketum-pssi-erick-thohir-minta-skuad-garuda-tidak-gentar-meski-lawannya-juara-dunia
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410884/pengadaan-mobil-dinas-listrik-untuk-pns-pada-tahun-2024-anggarannya-capai-rp-1-miliar