Saksi JPU Akui Ada Perjanjian Saham dan Merek Sarung

2023-05-25 1

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sidang konflik merek sarung terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan dengan agenda sidang konflik merek sarung yang menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantaranya adalah managing direktur, manajer pemasaran, sampai bagian produksi yang berjumlah 12 orang.

Salah satu saksi yaitu Lukas selaku managing direktur yang mengakui bahwa sempat ada perjanjian jual beli saham dan merek sarung di bulan Juli 2018 antara PT Gajah Duduk dan PT PAJ senilai hampir Rp 140 milyar. Namun saham dari PT PAJ sudah tidak ada lagi di bulan Maret tahun 2021 sehingga pihak PT Gajah Duduk mempermasalahkan dan mempolisikan produksi sarung Asia Kembang dari PT PAJ.

"Saksi dari JPU ada 8 orang saksi dari rencana 12 orang saksi yang hadir, untuk mendukung pembuktian, " ungkap Maziyah, JPU.

Sementara PT PAJ melalui kuasa hukumnya Suryono Pane menyebut memang kliennya menjual semua saham di tahun 2021. Tapi tidak menjual merek sarung yang dibeli dari PT Gajah Duduk yang membuat kliennya tetap memproduksi merek sarung Asia Kembang.

"Lukas yang posisinya managing direktur, mengatakan bahwa PT PAJ membeli saham dan merek, nilainya sekitar Rp 140 Milyar" Jelas Suryono Pane.

Dari 12 saksi yang rencananya diperiksa, majelis hakim baru memeriksa 8 orang. Dalam sidang ini majelis hakim menghadirkan terdakwa Mokhammad Hanif dari PT PAJ yang menjabat sebagai direktur.

#sarung #pekalongan #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410195/saksi-jpu-akui-ada-perjanjian-saham-dan-merek-sarung