JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin kemarin (22/5), Tim Penyidik KPK, memeriksa tersangka kasus penganiayaan David Ozora dan Mario Dandy di Polda Metro Jaya.
Mario Dandy diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan ayahnya, Rafael Alun Tri Sambodo.
Ya, Mario Dandy dibawa dari rutan menuju ruang pemeriksaan di Unit Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11, Senin siang.
Kepada awak media, Mario Dandy mengaku tak mengetahui kasus yang saat ini menjerat ayahnya.
Ia hanya mengikuti arahan dari Tim Penyidik.
Baca Juga 2 Bulan Kasus Mario Dandy Bergulir, Mengapa Belum Juga Selesai? Ini Kata Kapolda Metro Jaya! di https://www.kompas.tv/article/404788/2-bulan-kasus-mario-dandy-bergulir-mengapa-belum-juga-selesai-ini-kata-kapolda-metro-jaya
Polda Metro Jaya menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi berharap, berkas penyidikan Mario Dandy dinyatakan lengkap atau P-21 pekan ini.
Kasubdit Renakta, AKBP Rohman Yongky mengatakan, bahwa berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa sudah dilengkapi dan dikirimkan kembali ke Kejati DKI Jakarta, pekan lalu.
Jika berkas sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, Tim Penyidik selanjutnya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kasus Mario Dandy disebut menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal yang perlu penyidikan mendalam.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409943/soal-penerimaan-gratifikasi-rafael-alun-trisambodo-penyidik-kpk-periksa-mario-dandy