Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Majelis Hakim, Boedi Harjanto menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik.
Kontributor: Afnan Subagio
Produser: Akira Aulia W