Polres Metro Jakarta Barat musnahkan ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama 3 bulan terakhir. Total sebanyak 7 tersangka dari 5 kasus yang berbeda telah ditahan.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.
Para tersangka disangkakan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Reporter: Dimas Choirul
Produser: Kristo Suryokusumo