PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tersangka YC yang berdomisili di Bali harus meringkuk di tahanan Mapolresta Solo, Jawa Tengah. YC ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada IPN yang merupakan suaminya. Mereka berdua sebelumnya bertemu dan menikah ketika berada di Bali. YC adalah warga Lumajang, sementara IPN adalah warga Sukoharjo.
Kejadian ini berawal ketika IPN kembali ke rumah orangtuanya di Sukoharjo. YC menyusul, namun justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan YC diminta kembali ke Bali dan sempat diantar ke terminal bus. Namun ditengah perjalanan, YC membeli pisau cutter dan mengajak korban untuk bertemu di salah satu penginapan. Disinilah tersangka memotong alat kelamin korban.
Tersangka sendiri mengakui jika dirinya sudah merencanakan perbuatannya tersebut. Semua dilandasi perasaan kesal dan puncaknya saat korban menalak cerai dirinya. Padahal selama ini korban selalu melakukan hal negatif walau sudah menikah.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Solo. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409068/dendam-cinta-kisah-tersangka-yc-yang-diduga-lakukan-penganiayaan-terhadap-suami