KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Satuan Lalulintas Polresta Gorontalo Kota akan kembali menerapkan tilang manual setelah dihentikan dengan waktu yang cukup lama.
Tilang manual diterapkan menindaklanjuti surat telegram yang diterbitkan oleh Korlantas Polri pada tanggal 16 Mei 2023 aturan baru tilang manual.
Kasatlantas Polresta Gorontalo Kota AKP Supomo mengungkapkan, tilang manual akan di berlakukan di wilayah yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik trafic law enforcement atau ETLE.
Tak hanya itu pada aturan terbaru ini polisi lalulintas yang melakukan penilangan adalah polisi yang memiliki sertifikasi atau surat perintah.
Baca Juga Ekspresi Gibran Usai Dipanggil DPP PDI-P: Anggukan Kepala hingga Lihat Hasto Bicara di https://www.kompas.tv/article/409049/ekspresi-gibran-usai-dipanggil-dpp-pdi-p-anggukan-kepala-hingga-lihat-hasto-bicara
Meski tilang manual diterapkan, jajaran kepolisian lalulintas dilarang melakukan penindakan pelanggaran lalulintas secara stasioner atau razia.
Sasaran pelanggaran diaturan tilang manual 2023 ini adalah pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
#tilang manual
#ETLE
#satlantas
#polresta gorontalo kota
#kota gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409062/tilang-manual-diberlakukan-di-jalan-tidak-terpasang-etle