KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana Wijayanto.
Pemeriksaan soal klarifikasi kedua soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Namun Reihana meminta pemeriksaan keduanya ditunda. Alasannya masih mempersiapkan data dan dokumen pendukung.
Reihana telah menjalani klarifikasi yang pertama. Hasilnya ada sejumlah kejanggalan dari LHKPN Kadinkes Lampung itu.
KPK menyatakan LHKPN milik Reihana diisi oleh stafnya.
Sejumlah pejabat kini jadi sorotan bukan hanya karena di panggil KPK melainkan jumlah harta yang fantastis.
Merujuk E-LHKPN, Wagub Lampung, Chusnunia memilki kekayaan hingga Rp13,66 miliar.
Lalu Bupati Pandeglang, Irna Narulita memiliki total kekayaan hingga Rp62,5 miliar.
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memiliki total kekayaan Rp14,8 miliar.
Baca Juga Jelang Pertemuang Gibran Rakabuming dengan DPP PDI-P Pada Senin 22 Mei di https://www.kompas.tv/article/408796/jelang-pertemuang-gibran-rakabuming-dengan-dpp-pdi-p-pada-senin-22-mei
Sementara itu, selain dugaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan dan membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta yang diduga bersumber dari korupsi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/408808/dari-kadinkes-lampung-hingga-bupati-pandeglang-miliki-kekayaan-tak-wajar-ada-dugaan-pencucian-uang