Jadi Tersangka Penggelapan Dana, Ketua DPD Gerindra Sultra Belum Ditahan

2023-05-19 103


Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara yang juga Bacaleg DPR RI Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang senilai Rp34 miliar, Jumat (19/5/2023).

 

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, 8 Mei 2023. Polisi menemukan 2 alat bukti sejak penyidikan Februari 2023 lalu hingga ditetapkan tersangka 

 

Tersangka mentransfer uang perusahaan Rp34 miliar ke rekening pribadinya dan istrinya. Uang tersebut digunakan Bacaleg DPR RI Dapil Sultra ini untuk kepentingan pribadi 

 

Meski telah ditetapkan tersangka, politisi Gerindra ini belum ditahan karena masih di Jakarta 

 

Kontributor: Febriyono Tamenk 

Produser: Nofellisa