KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek menara BTS 4G.
Menurut Mahfud, penetapan tersangka Johnny G Plate sudah sesuai hukum sehingga tidak benar jika penetapan Menkominfo, Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem saat itu, bermuatan unsur politis.
Baca Juga Datangi NasDem Usai Plate Ditahan, Anies: Allah Akan Berpihak pada Kebenaran di https://www.kompas.tv/article/407805/datangi-nasdem-usai-plate-ditahan-anies-allah-akan-berpihak-pada-kebenaran
Kasus ini menurut Mahfud, sudah lama didalami Kejaksaan Agung dengan hati-hati.
Jika penetapan tersangka ditunda maka bertentangan dengan hukum.
Menko Polhukam akan terus mengawal kasus korupsi Menara BTS 4G yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.
Baca Juga Detik-Detik Pedagang Terjepit Beton Drainase Dapat Dievakuasi di https://www.kompas.tv/article/407807/detik-detik-pedagang-terjepit-beton-drainase-dapat-dievakuasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/408011/mahfud-md-ungkap-alasan-kejagung-berhati-hati-dalami-kasus-korupsi-johnny-g-plate