SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi tidak memerlukan tes kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi pemilik depo air isi ulang di Semarang.
Polisi mengatakan, sejak dilakukan penangkapan hingga proses pemeriksaan tersangka selalu konsisten dalam menjawab pertanyaan dari penyidik.
Sementara itu, polisi juga menetapkan Imam, pemilik angkringan yang juga saksi utama jadi tersangka. Polisi mengatakan saksi utama mengetahui kejadian ini, tetapi tidak melaporkan ke polisi.
Baca Juga Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Mutilasi Mayat Dicor di https://www.kompas.tv/article/407650/polisi-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-mutilasi-mayat-dicor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407658/polisi-sebut-pelaku-mutilasi-bos-depo-air-minum-tak-alami-gangguan-jiwa