JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti keterlibatannya selaku menteri dan pengguna anggaran dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 hingga 5.
Anggaran yang alokasikan dalam proyek ini, fantastis dengan total Rp10 triliun lebih, namun Kejagung menyebut potensi kerugian negara juga tak main-main, mencapai Rp8 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menggeledah rumah dinas Menkominfo, kendaraan Johnny G Plate hingga kantor Kominfo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung, Johnny sudah 2 kali diperiksa.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Tiga di antaranya akan segera disidangkan.
Baca Juga Geledah Kantor Menkominfo, Penyidik Kejagung Temukan Tempat Penyimpanan Khusus dan Sita Barang Bukti di https://www.kompas.tv/article/407725/geledah-kantor-menkominfo-penyidik-kejagung-temukan-tempat-penyimpanan-khusus-dan-sita-barang-bukti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407727/menkominfo-johnny-g-plate-korupsi-rp8-triliun-anggaran-bts-4g-kominfo