SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus mutilasi dengan mayat dicor yang menewaskan Irwan Hutagalung (53) pemilik usaha depo air isi ulang di Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang menetapkan tersangka baru yaitu saksi utama berinisial I (16) yang merupakan pemilik angkringan yang berada di dekat lokasi.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Semarang, saksi utama mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkan ke aparat kepolisian.
Penetapan saksi utama menjadi tersangka baru dalam kasus dan mutilasi itu, sudah sesuai dengan pasal 55 KUHP tentang mengetahui, melihat ataupun mendengar kasus kriminalitas namun tidak dilaporkan dapat diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Meski demikian ia harus menjalani wajib lapor untuk proses pemeriksaan hingga diajukan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Tetap kita proses, mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan. Dia akan menjadi saksi dalam kasus 338 , 340, tapi disisi lain dia akan jadi tersangka dalam kasus mengetahui tidak pidana namun tidak melaporkan," ungkap Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Hingga saat ini, pelaku mutilasi mayat dicor yang sudah dtangkap masih ditahan di rutan Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, usai pemeriksaan dan penyidikan Polrestabes Semarang akan menggelar rekonstruksi dengan mengandeng jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang.
#mutilasimayatcor #semarang #tembalang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407650/polisi-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-mutilasi-mayat-dicor