SEMARANG, KOMPAS.TV - Hingga hari terakhir penutupan pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) ada tiga partai politik yang baru mengajukan berkas di jam terakhir penutupan, dan dinyatakan lolos. Sehingga ada 18 partai politik secara resmi sudah mendaftarkan bacaleg untuk nantinya menduduki kursi legislatif di DPRD Kota Semarang. Sementara jumlah alokasi kursi legislatif DPRD Kota Semarang yang disediakan ada 50 kursi, namun tidak semua partai politik mengajukan seluruh kursi legislatif yang ada.
"Ada 18 partai politik yang mengajukan, dan dari 18 itu kita terima semua. Karena semua memenuhi syarat-syarat untuk pengajuan," kata Heri Abriyanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang.
Setelah tahap pengajuan bakal calon legislatif kota selesai, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan verifikasi administrasi, mulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 atau selama 40 hari. Setelah itu masuk pada tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon selama dua minggu, yakni pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
#kpu #kotasemarang #partaipolitik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407534/18-parpol-resmi-daftarkan-bacaleg-ke-kpu-kota-semarang