Dikabarkan memiliki gangguan jiwa, Tim Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melimpahkan tahap II perkara seorang dosen UIN Suska Riau inisial BSN, terkait perkara korupsi di perguruan tinggi tersebut.
Beny Sukma Negara merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Proses penyidikan terhadap Benny mengalami keterlambatan. Karena dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
Namun hal itu dipastikan tidak benar karena proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.
(RiauOnline)
#riauonline #pekanbaru #KorupsiUINSUSKA
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Music : Riau online x suwang projek
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg