JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menyelidiki aset dan hartanya, yang diduga hasil gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan.
KPK akhirnya menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Bagaimana kasus ini akan menjerat Andhi selanjutnya?
Apakah mungkin dijerat Pasal Tindak Pencucian Uang?
KompasTV bahas bersama Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.
Ya, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407357/pakar-tppu-yenti-garnasih-lhkpn-sudah-banyak-jangan-tunggu-ada-yang-flexing