BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Samsul Bahri menegaskan seluruh Partai Politik Nasional dan Partai Lokal Aceh peserta Pemilu 2024, telah mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Independen Pemilihan hingga batas pendaftaran Bacaleg berakhir pada tanggal 14 Mei 2023. Partai peserta Pemilu 2024 itu terdiri dari 18 Partai Nasional dan 6 partai lokal.
Sedangkan jumlah Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mendaftar kembali sebanyak 20 orang. Sebelumnya KIP Aceh telah menetapkan 23 orang Bakal Calon Anggota DPD RI. Namun ada tiga orang bakal calon anggota DPD RI mengundurkan diri dengan alasan menjadi Bacaleg DPR RI.
Sementara itu, seluruh Bacaleg yang sudah di daftarkan oleh masing masing partai Politik, mulai tanggal 15 Mei hingga 23 juni mendatang akan dilakukan verifikasi administarasi. Yang belum memenuhi syarat diberikan waktu kembali untuk melengkapi semua berkas dan syarat-syarat yang di berikan oleh penyelenggara Pemilu pada rentang waktu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406996/kip-aceh-terima-pendaftaran-24-parpol-dan-20-orang-calon-anggota-dpd