PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tegal, Jawa Tengah pada Jumat siang, polisi menyebut penetapan sopir dan kernet bus wisata Duta Wisata yang terjun ke Sungai Awu kawasan obyek wisata Guci Kabupaten Tegal didasarkan pada sejumlah alat bukti. Antara lain visum et repertum korban luka dan meninggal dan keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi, baik sopir maupun kernet tidak berada di ruang kemudi saat kecelakaan terjadi. Sopir juga tidak memarkirkan bus di tempat parkir yang semestinya dan tidak mengganjal 4 roda meski telah mengaktifkan handbrake atau rem tangan saat parkir.
Bus yang telah terisi 37 penumpang tiba-tiba meluncur sekitar 15 menit setelah dinyalakan mesinnya oleh kernet bus. Atas dasar keterangan saksi, olah TKP dan gelar perkara, polisi menetapkan sopir bus Romyani dan kernetnya Andri Yulianto sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal bus yang menewaskan dua penumpang dan mengakibatkan 35 penumpang luka-luka.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, penyebab bus meluncur meski handbrake dalam kondisi aktif disebabkan adanya gaya dorong akibat beban bus sehingga mengurangi kemampuan handbrake.
Polisi menyangkakan sopir dan kernet bus dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407110/sopir-dan-kernet-bus-wisata-ditetapkan-tersangka-kecelakaan-tunggal