PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat merilis kasus di Mapolres Sukoharjo pada Rabu petang menjelaskan kasus melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dapat diungkap setelah keluarga korban menghubungi polisi melalui layanan telepon 110 pada Selasa malam. Mendapatkan laporan masyarakat, maka pihaknya langsung merespon cepat dengan mendatangi lokasi di Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, AKBP Sigit mengatakan keluarga korban menyerahkan pelaku berinisial AW untuk diproses hukum setelah diketahui melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua. AKBP Sigit mengatakan keduanya, baik pelaku maupun korban berkenalan melalui sosial media Facebook. Dua minggu kemudian pelaku mengajak korban bertemu. Kemudian korban berinisial MY, berusia 16 tahun dan statusnya masih pelajar, izin ke orang tuanya hanya membeli susu di warung. Namun ternyata dijemput pelaku dan diajak ke indekos pelaku di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah selama satu hari satu malam. Saat itulah kemudian korban termakan bujuk rayu pelaku hingga mau melakukan persetubuhan.
Sementara itu, pelaku AW yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban serta satu buah handphone. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406968/kapolres-sukoharjo-rilis-kasus-melarikan-anak-di-bawah-umur-dan-persetubuhan