Berkas Perkara Diterima Jaksa, Enembe Akan Segera Disidang

2023-05-13 8

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah merampungkan, berkas pemeriksaan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe pada Jaksa KPK, Jumat (12/5/2023) siang.

Berkas dinyatakan lengkap atau P-21, Lukas Enembe segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK meminta pengacara datang ke KPK mendampingi Lukas Enembe.

Enembe menggunakan rompi oranye dan kursi roda tiba di KPK.

10 pengacara dari Tim Advokasi Lukas Enembe akan membelanya dalam persidangan sekitar 2 minggu ke depan.

Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe sebelumnya ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi di proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua.

Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

Enembe ditangkap Januari lalu di Papua dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sempat kesulitan karena Enembe 2 kali mangkir dengan alasan kesehatan.

Selain Enembe, KPK juga menangkap tersangka pemberi suap.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406337/berkas-perkara-diterima-jaksa-enembe-akan-segera-disidang

Free Traffic Exchange