Polsek Sukodono memanggil saksi dan pelaku terkait kasus pelemparan rumah dengan kotoran manusia dan sampah. Pelaku dan sejumlah saksi dimintai keterangan di Unit Reskrim Polsek Sukodono selama lebih dari 2 jam.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku. Hal ini karena aksi pelaku dilakukan berulang-ulang dan dinilai tidak umum.
Aksi ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2018, Diduga pelaku tidak rela rumah adiknya di beli dan ditempati korban.