Polsek Sukodono memanggil saksi dan pelaku terkait kasus pelemparan rumah dengan kotoran manusia dan sampah. Pelaku dan sejumlah saksi dimintai keterangan di Unit Reskrim Polsek Sukodono selama lebih dari 2 jam.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku. Hal ini karena aksi pelaku dilakukan berulang-ulang dan dinilai tidak umum. Aksi ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2018. Diduga pelaku tidak rela rumah adiknya dibeli dan ditempati korban.
Kontributor: Yoyok Agusta