KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menemui korban kasus ajakan "staycation" untuk perpanjangan kontrak yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kedatangan Tim LPSK menindaklanjuti permohonan kuasa hukum korban, untuk perlindungan AD kliennya yang menjadi korban ajakan "styacation".
Menurut kuasa hukum korban, saat ini pertemuan dengan LPSK masih bersifat koordinasi.
Baca Juga Nasib Guru ASN Korban Pungli Usai Bertemu Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata di https://www.kompas.tv/article/406003/nasib-guru-asn-korban-pungli-usai-bertemu-bupati-pangandaran-jeje-wiradinata
Sabtu (6/5) lalu melalui kuasa hukumnya, korban ajakan "staycation" memohon perlindungan LPSK.
Wakil Menteri Tenaga Kerja menemui korban ajakan staycation, sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Wamenaker mendorong Polri untuk menyelesaikan kasus, dengan memenuhi rasa keadilan korban.
Wamenaker juga tidak membiarkan Praktik Oknum Pimpinan Perusahaan yang tidak profesional.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406037/lpsk-masih-proses-pemberian-perlindungan-ke-korban-ajakan-staycation-untuk-perpanjangan-kontrak