Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto harus menanggung malu usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sebelumnya Dadan rela mati-matian mengundurkan diri dari jabatan komisaris gegara ingin maju nyaleg, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/2023 yang melarang seorang komisaris BUMN untuk berpolitik praktis.
Dadan bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan menjadi tersangka baru suap pengurusan perkara di lingkup MA.
Artikel Terkait :
https://www.suara.com/news/2023/05/11/112427/sepak-terjang-dadan-tri-yudianto-mundur-dari-komisaris-bumn-demi-nyaleg-malah-diciduk-kpk
#dadantriyudianto #kpk #bumn
Voice Over/Video Editor : Pandu/Farrel
========================
Homepage:
https://www.suara.com
Facebook Fan Page:
https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:
https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:
https://twitter.com/suaradotcom