Seorang ibu berusia 78 tahun harus menghadapi gugatan hukum anak kandungnya karena permasalahan warisan
Sang ibu kini terusir dari rumahnya karena Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak. Tindakan sang anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri ini sangat disayangkan pihak keluarga.
Atas keputusan PN Banyuwangi, sang ibu melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kontributor: Yudha Prawira