BALI, KOMPASTV - Pendaftaran bakal Calon Legislatif telah dibuka KPU dan beberapa proses administrasi dilakukan secara daring.
Namun rupanya, proses yang diaplikasikan dalam sistem informasi pencalonan atau silon memberi pengalaman beragam bagi para pendaftar.
KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran calon legislatif DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
Para pendaftar wajib memasukkan data persyaratan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon.
Namun sejumlah pendaftar mengeluhkan proses pendataan lewat media digital.
Komisioner KPU menyatakan, sistem silon yang diterapkan sudah berjalan baik.
Kendala yang dihadapi oleh para pendaftar lebih pada ketidaklengkapan data yang dibutuhkan saja.
Di Provinsi Bali, tahapan pendaftaran calon legislatif berakhir pada 14 Mei 2023 hingga Selasa 9 Mei sudah ada 12 bakal calon yang mendaftar sebagai calon legislatif DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
Baca Juga Susul PKS, Hanura Daftarkan 580 Bakal Caleg ke KPU di https://www.kompas.tv/article/405410/susul-pks-hanura-daftarkan-580-bakal-caleg-ke-kpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405435/kpu-buka-pendaftaran-caleg-bali-proses-administrasi-dilakukan-secara-daring