KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus perdagangan manusia di Myanmar.
Kedua tersangka, Anita dan Andri, ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Selasa (9/5) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa ke-20 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia.
Polisi masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua apartemen yang dijadikan lokasi penampungan WNI, dan perusahaan yang diduga terlibat pengiriman WNI ke Myanmar.
Selain kedua tersangka yang sudah ditangkap, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sementara itu, empat keluarga WNI korban perdagangan manusia di Myanmar, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keluarga meminta perlindungan, karena khawatir akan ada ancaman dari pelaku yang terlibat perdagangan orang setelah proses hukum bergulir.
Yanti, keluarga salah seorang korban yang meminta perlindungan ke LPSK, berharap sang adik bisa segera kembali ke Tanah Air.
Yanti cerita, sang adik dijanjikan bekerja sebagai Operator Marketing di Myanmar, tapi nyatanya justru dipekerjakan sebagai "Scammer" alias pelaku kejahatan penipuan online.
Jika menolak, akan dikenai denda ratusan juta rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405461/20-wni-korban-perdagangan-manusia-di-myanmar-tertipu-karena-iming-iming-gaji-besar