Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5). Dengan demikian, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan diputuskan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Farhan
Produser: Akira Aulia W