LABUAN BAJO, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia mulai bersikap tegas terhadap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tidak menyelesaikan kasus secara damai
Hal ini menyusul adanya komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Sikap tegas pemerintah Indonesia tersebut ditempuh dengan tidak akan menyelesaikan kasus TPPO secara damai terhadap para pelaku yang ditangkap.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD ketika mengunjungi media center KTT ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (9/5/2023) malam.
Aparat penegak hukum pun diminta memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku TPPO agar tidak mengulang perbuatan mereka dikemudian hari.
Dengan ketegasan sikap Pemerintah Indonesia ini diharapkan ke depan kasus tindak pidana perdagangan orang makin berkurang di wilayah Indonesia.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405290/mahfud-md-tegaskan-kasus-tppo-tak-boleh-pakai-restorative-justice-negara-tidak-boleh-memaafkan