KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tersangka yang membawa kabur N-A-T bocah umur 6 tahun ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota.
Pelaku bernama Ika ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penculikan anak di Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo Pada Kamis lalu.
Tersangka nekat membawa kabur anak tersebut dengan motif menipu suaminya yang berada di Jakarta untuk mendapat uang bulanan sebagai kebutuhan anak.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana bilang pelaku sempat hamil dan melahirkan di Gorontalo, namun dua hari kemudian anak yang dilahirkan tersangka meninggal tanpa diketahui suaminya.
Baca Juga KPU Provinsi Gorontalo Terima 2 Pendaftar Bakal Calon DPD di https://www.kompas.tv/article/404965/kpu-provinsi-gorontalo-terima-2-pendaftar-bakal-calon-dpd
Untuk meyakinkan suaminya, pelaku membawa kabur korban untuk ditunjukan kepada suaminya demi mendapatkan uang bulanan.
Sementara itu tersangka mengakui sudah memiliki niat beberapa kali untuk mengajak korban ke Jakarta namun gagal karena ibu kandung korban melarangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 83 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#penculikan
#tante
#kota gorontalo
#polresta gorontalo kota
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405039/ditetapkan-tersangka-polisi-ungkap-motif-tante-culik-anak-di-gorontalo