Kasus Peredaran Narkotika, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

2023-05-09 1


Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Riana Rizkia

Produser: Kristo Suryokusumo