PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Konflik mengenai pemalsuan merek sarung berlanjut ke sidang di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah dengan agenda sidang yang akan membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Maziyyah. Sidang ini dilaksanakan dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Salman Al Farisi, anggota Mukhtari dan Hilarius, serta Panitera M. Evans Firmansyah.
Namun, pembacaan dakwaan tidak dapat dilakukan karena Majelis Hakim tidak lengkap sehingga sidang ditunda selama dua pekan. Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang ini disampaikan oleh anggota Majelis Hakim, yaitu Mukhtari.
Terdakwa yang diwakili kuasa hukum merasa sangat kecewa karena Majelis Hakim tiba-tiba saja menunda sidang, padahal kasus ini penuh dengan kejanggalan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Maziyyah belum memberikan komentar mengenai penundaan persidangan ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404533/sidang-pemalsuan-merek-sarung-di-pekalongan-ditunda-2-pekan