Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/5/2023) pagi
Reihana akan dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial.
Klarifikasi mencakup pemeriksaan sejumlah dokumen, seperti catatan LHKPK, rekening bank, hingga sertifikat tanah dan bangunan.
Pada LHKPN tahun 2022, Reihana tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2,7 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan, kas, harta bergerak, dan kendaraan.
Kontributor: Denhelmi Sajangbati