JAKARTA, KOMPAS.TV - Sehari setelah ditetapkan sebagai Tersangka, David Yulianto si koboi jalanan meminta maaf kepada institusi polri dan masyarakat Indonesia.
Meski menyesal telah bertindak arogan, David akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, David Yulianto dibekuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat sore.
Saat ditangkap, David tak berkutik dan tak memberikan perlawanan berarti.
David kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Video Editor: Bara Bima
Baca Juga Terungkap! Motif David Yulianto Nenteng Pistol Ancam Pengendara Lain di Tol Tomang di https://www.kompas.tv/article/404087/terungkap-motif-david-yulianto-nenteng-pistol-ancam-pengendara-lain-di-tol-tomang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404267/permintaan-maaf-david-yulianto-usai-lakukan-aksi-koboi-nenteng-senjata-di-tol-tomang