ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Inilah lokasi tragedi berdarah Simpang KKA di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Disini kasus pelanggaran HAM berat terjadi pada tanggal 3 Mei 1999 atau 24 tahun silam.
Dalam rangka mengenang 24 tahun tragedi tersebut, para keluarga korban menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan melakukan doa bersama kepada para korban yang meninggal.
Para korban dan keluarga menyambut baik atas pengakuan negara beberapa waktu lalu tentang dua belas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, namun mereka meminta agar negara tetap melakukan proses hukum dan memberi keadilan terhadap korban dan keluarga.
Murtala, seorang korban pelanggaran HAM berat masa lalu, menyampaikan, ia mewakili korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, berharap kepada Presiden RI untuk segera membentuk suatu mekanisme hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM AD-HOC di Aceh.
Para korban meragukan penyelesaian secara non-yudisial mangkrak, sehingga meminta negara memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti berkas rekomendasi Komnas HAM yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Anggota DPR RI komisi iii bidang hukum,ham, dan keamanan yang hadir ditengah masyarakat dalam mengenang tragedi tersebut juga akan terus menagih janji pemerintah agar kasus tersebut segera terselesaikan.
Sementara dari data yang dihimpun oleh korban tragedi simpang kka pada 03 mei 1999 lalu, 21 orang dinyatakan meninggal dunia, 146 orang luka luka yang sampai sekarang belum ada penyelesaian secara hukum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403972/kenang-tragedi-simpang-kka-korban-tulis-surat-terbuka-untuk-presiden