SEMARANG, KOMPAS.TV - Hingga Rabu (3/5/2023) siang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng belum menerima berkas pendaftar bakal calon legislatif DPRD dan DPD. Meskipun belum ada yang mendaftarkan diri, namun sejumlah calon anggota DPD dan partai politik sudah mengonfirmasi akan melakukan pendaftaran pada beberapa hari ke depan. Menanggapi hal tersebut Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jateng, Putnawati, mengimbau untuk parpol maupun DPD yang akan mengajukan bakal calonnya dapat mendaftarkan lebih awal.
"Kami memang berharap partai politik seawal mungkin untuk bisa mengajukan bakal calonnya DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dan juga bakal calon anggota DPD juga seawal mungkin untuk mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jawa Tengah," ujar Putnawati.
Sementara setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verifikasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
#kpujateng #Bacaleg #dpd
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403888/kpu-jateng-mengimbau-bacaleg-segera-mendaftar