PESISIR SELATAN, KOMPAS.TV - Polres Pesisir Selatan menetapkan lima tersangka kasus persekusi dua perempuan yang dilakukan sekelompok masyarakat di Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Awalnya polisi menetapkan 3 tersangka persekusi.
Setelah didalami, polisi menetapkan 2 tersangka baru dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Pornografi.
Kasus ini bermula dari keresahan warga yang melihat dua perempuan berada di sebuah caf saat bulan Ramadan.
Kesal, dua perempuan itu dipersekusi warga.
Baca Juga 2 Pelaku Persekusi terhadap 2 Perempuan di Kafe Pesisir Selatan Sumbar Berhasil Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/article/401963/2-pelaku-persekusi-terhadap-2-perempuan-di-kafe-pesisir-selatan-sumbar-berhasil-ditangkap-polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403670/update-kasus-persekusi-perempuan-di-sumbar-polisi-tetapkan-2-tersangka-baru