Kediri, Kompas TV Jawa Timur - Sidang KDRT yang melibatkan politikus sekaligus selebritas Vena Melinda dan Ferry Irawan kembali digelar. Dalam sidang tuntutan jaksa ini, terdakwa Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga Ferry Irawan, terhadap istrinya Vena Melinda kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kediri. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Dalam sidang ini Ferry Irawan dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah Ferry sebelumnya pernah dihukum, dan akibat perbuatan terdakwa, korban menderita fisik dan psikis.
Sementara itu , Epi Fani Rahmad Gunadi, penasehat hukum Ferry mengatakan, tuntutan tersebut terlalu berat. Pihak terdakwa berpendapat bahwa pasal yang tepat digunakan seharusnya adalah pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1, dan atas tuntutan tersebut pihaknya akan melakukan pembelaan.
Sidang berikutnya rencananya akan kembali digelar pada hari selasa tanggal 9 Mei 2023 , dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
#ferryirawan #venamelinda #sidang #kekerasan #artis
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/403467/ferry-irawan-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-kdrt-venna-melinda