Setelah hampir tujuh jam menjalani sidang kode etik dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pemecatan itu merupakan dampak dari pelanggaran sejumlah kasus, termasuk membiarkan anaknya, AH, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. (Donny Aditra/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)