SEMARANG, KOMPAS.TV - Peringati Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, sejumlah buruh di Kota Semarang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Perjuangan dengan membawa bendera dan spanduk, menggelar aksi di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (01/05/202) siang.
Dalam aksinya mereka menuntut Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dicabut karena dinilai membelengu kaum buruh. Para buruh meminta gubernur dan DPRD Jateng ikut menyuarakan dan menyampaikan aspirasi para buruh ini. Undang-Undang Cipta Kerja dinilai mendegradasi sistem pengupahan, sistem kerja, serta sistem kontrak pada buruh.
"Kami menyuarakan untuk menuntut cabut UU Nomer 6 Tahun 2023, bahwa UU tersebut sangat mendegradasi aturan-aturan yang ada di UU nomer 13 tahun 2023, berkaitan dengan pengupahan, sistem kerja, " ujar Karmanto, koordinator aksi.
Para buruh berharap tuntutan mereka di May Day ini bisa didengar dan diakomidir oleh DPR dan pemerintah. Aksi damai ini mendapat penjagaan cukup ketat dari petugas kepolisian setempat.
#mayday #hariburuh #undangundangciptakerja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402578/aksi-may-day-di-semarang-buruh-tuntut-uu-cipta-kerja-dicabut